(28 September 2025) Penerima Pendanaan Hibah Penelitian Dosen Pemula Batch II Tahun 2025
contoh 2
contoh 2
Pasuruan, 23 September 2024 - Pada awalnya, ada sebuah kasus seorang guru di Malang yang terjebak dalam utang sebesar Rp40 juta, yang sebelumnya hanya beberapa juta untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas terbuka. Ia melanjutkan studinya sebagai syarat untuk diangkat menjadi guru. Namun, dengan penghasilan dari mengajar yang hanya Rp400 ribu per bulan, ia tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang dan bunga yang terus meningkat. Untuk menutupi utang yang ada, ia mencari pinjaman baru, sehingga utangnya semakin menumpuk hingga mencapai puluhan juta rupiah (Kompas.com). Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh lembaga No Limit Indonesia pada 2021 menunjukkan bahwa profesi guru menjadi kelompok terbesar yang terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal, dengan 42 persen responden yang merupakan guru. Kelompok lainnya termasuk korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen).
Dosen Universitas Yudharta, Miftahul Huda dan tim melakukan penelitian mengenai “Pengaruh Inklusi Keuangan dan Fintech terhadap Minat Pinjaman Online Guru Swasta di Kabupaten Malang melalui Financial Behaviour”. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi minat guru dalam menggunakan layanan pinjaman online, dengan meneliti pengaruh akses inklusi keuangan dan pemanfaatan fintech terhadap perilaku finansial mereka. Penelitian ini melibatkan responden guru swasta di beberapa sekolah di Kabupaten Malang dan didanai oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2024 melalui skema Penelitian Fundamental.
Data penelitian diperoleh dari kuesioner yang disebarkan kepada responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inklusi keuangan, teknologi finansial (fintech), dan perilaku finansial memiliki pengaruh signifikan terhadap minat guru di Kabupaten Malang terhadap layanan pinjaman online. Hal ini mengindikasikan bahwa akses yang lebih baik ke layanan keuangan dan kemajuan teknologi memiliki dampak yang signifikan pada minat terhadap layanan pinjaman online. Perilaku finansial berperan sebagai mediator penting dalam hubungan ini, menunjukkan bahwa pemahaman dan pengelolaan keuangan individu mempengaruhi respons mereka terhadap tawaran pinjaman online.
Hasil penelitian juga didukung oleh data mengenai pendapatan responden, yang menunjukkan bahwa banyak guru memiliki penghasilan yang relatif kecil dibandingkan dengan biaya hidup yang harus mereka tanggung. Menurut Amalia (2019), pendapatan menjadi faktor utama dalam alokasi pengeluaran seseorang, yang dapat mempengaruhi keputusan untuk berhutang. Jika pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran, beberapa orang memilih untuk berhutang demi memenuhi kebutuhan hidup. Faktor lainnya adalah status pernikahan, di mana 80 persen responden sudah menikah. Amalia (2019) mencatat bahwa individu yang sudah menikah cenderung memiliki perilaku berhutang yang buruk, sedangkan yang lajang menunjukkan perilaku berhutang yang lebih baik. Sina (2013) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan individu yang menikah biasanya lebih rentan terhadap utang berlebih.
“Melihat minat masyarakat terhadap pinjaman online yang cukup signifikan, kami berharap kebijakan yang mendorong pengembangan fintech diiringi dengan regulasi yang menjamin keamanan dan transparansi, untuk melindungi konsumen dari risiko keuangan seperti penipuan dan utang berlebihan. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan juga harus mempromosikan program literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital, memahami risiko, dan mengelola pinjaman dengan baik,” ujar Miftahul Huda, Ketua Peneliti.
Berdasarkan hasil seleksi dan penetapan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026 Universitas Yudharta Pasuruan, dengan ini diumumkan pembagian kelompok peserta serta Dosen Pendamping Lapangan (DPL) KKN Tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh peserta KKN Tahun 2026 diharapkan untuk memperhatikan informasi pembagian kelompok dan DPL yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan.
Adapun rincian program KKN Tahun 2026 sebagai berikut:
· Jumlah Peserta KKN 2026 : 710 Mahasiswa
· Program KKN Reguler Jawa Timur : 539 Mahasiswa
· Program KKN Mandiri : 100 Mahasiswa
· Program KKN Internasional : 9 Mahasiswa
· Jumlah Dosen Pendamping Lapangan : 30 DPL
· Jumlah Kecamatan Penempatan : 25 Kecamatan
· Jumlah Desa Penempatan : 30 Desa
Lampiran Surat Keputusan dapat diunduh melalui tautan/berkas yang telah disediakan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pasuruan, Mei 2026
Ketua KKN 2026,
Lampiran : Surat Keputusan
Sidoarjo, 28 Juli 2024 - Mahasiswa KKN Kelompok 23 Universitas Yudharta Pasuruan melaksanakan kegiatan pengolahan limbah kelapa menjadi cocopeat di Balai Desa Ketapang, Sidoarjo. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah limbah kelapa yang menumpuk di Desa Ketapang.
Mengacu pada kebutuhan warga, mahasiswa KKN memutuskan untuk merealisasikan pengolahan cocopeat sebagai solusi. "Desa ini memiliki banyak limbah kelapa, namun belum ada solusi pengolahannya. Kami punya ide untuk membuat cocopeat, tetapi belum tahu cara pembuatannya," ujar Khodir, salah satu warga Desa Ketapang.
Pengolahan cocopeat tidak hanya membantu mengatasi penumpukan limbah kelapa, tetapi juga bermanfaat sebagai media tanam yang cocok untuk meningkatkan kesuburan tanah yang terdampak lumpur Lapindo. Bahan baku berasal dari limbah kelapa desa, sedangkan alat disediakan oleh pihak desa. Proses pembuatannya meliputi pengeringan kelapa, pengambilan serabut, penggilingan serabut hingga menjadi serbuk, dan penyaringan serbuk hingga siap digunakan sebagai media tanam.
Cocopeat yang dihasilkan kemudian digunakan dalam kegiatan kerja bakti dan penanaman bunga di MI Salafiyah bersama ibu-ibu Desa Ketapang. Selain itu, dilakukan sosialisasi singkat mengenai manfaat cocopeat, dengan harapan kegiatan ini dapat terus dilanjutkan oleh warga desa di masa mendatang.
Pasuruan, – Berdasarkan pengumuman resmi dari
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 24 Mei 2025,
sebanyak 15 proposal dari Universitas Yudharta Pasuruan berhasil meraih
pendanaan hibah tahun 2025. Pendanaan ini mencakup skema Penelitian
Fundamental Riset (PFR), Penelitian Dosen Pemula (PDP), Pengabdian Kepada
Masyarakat (PKM), serta Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM).
Prestasi ini menunjukkan komitmen dan konsistensi dosen
Universitas Yudharta Pasuruan dalam mengembangkan riset unggulan dan pengabdian
yang berdampak langsung kepada masyarakat, baik dari segi keilmuan maupun
penerapan teknologi.
Berikut adalah daftar nama penerima hibah berdasarkan skema
pendanaan:
Skema Penelitian Fundamental Riset (PFR)
Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP)
Skema Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)
Skema Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
“Pendampingan Pengolahan Limbah Rumah Tangga Menuju Zero Waste pada Komunitas PEMDA 9, Desa Dayurejo, Prigen, Pasuruan”
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara dosen, mahasiswa, serta dukungan penuh dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPPM) Universitas Yudharta Pasuruan. Kepala LPPM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh civitas akademika yang telah aktif dalam kegiatan proposal hibah tahun ini.
Dengan capaian ini, Universitas Yudharta Pasuruan terus
berkomitmen menjadi kampus pelopor dalam menghasilkan penelitian dan pengabdian
yang solutif, kontekstual, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Lampiran :
Lampiran I Daftar Penerima Pendanaan Program Penelitian Tahun Pelaksanaan 2025
Lampiran II Daftar Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Pelaksanaan 2025