Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Nama BerkasLink
Formulir Biaya Pemeliharaan Paten SederhanaUnduh
Formulir Biaya Pemeliharaan PatenUnduh
Formulir Permohonan Asean Patent Examination Cooperation (ASPEC)Unduh
Formulir Permohonan Keterlambatan PCT-Substantif Form 009Unduh
Formulir Permohonan Pengalihan Hak Paten Form 003Unduh
Formulir Permohonan Pengenaan Tarif Tertentu 10%Unduh
Formulir Permohonan Perpanjangan Kelengkapan Persyaratan Form 008Unduh
Formulir Permohonan Perubahan Data Bibliografi Paten Form 010Unduh
Formulir Permohonan Petikan Daftar Umum Paten Form 005Unduh
Formulir Permohonan Substantif Paten Form 002Unduh
Formulir Permohonan Paten Form 001Unduh
Kodefikasi Persuratan Paten Berbayar dan Tidak BerbayarUnduh
Panduan Batas Ukuran Kertas dan Tata Tulis Pembuatan Spesifikasi PatenUnduh
Patent Application Form Revision Based on Patent Law No 13 2016Unduh
Permohonan Akselerasi Pemeriksaan Paten PCT-Prosecution Highway (PCT-PPH)Unduh
Surat Edaran Penggunaan Dokumen Elektronik 2018Unduh
Surat Pernyataan Kepemilikan InvensiUnduh
Surat Pernyataan Paten Belum KomersialUnduh
Surat Pernyataan Paten Dihibahkan atau DiwakafkanUnduh
Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas InvensiUnduh
Template Deskripsi PatenUnduh
Template Gambar PatenUnduh
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Nama BerkasLink
Formulir Pengisian Permohonan Pendaftaran MerekUnduh
Formulir Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak MerekUnduh
Formulir Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan AlamatUnduh
Formulir Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan MerekUnduh
Formulir Permohonan PerpanjanganUnduh
Kodefikasi Persuratan Merek Berbayar dan Tidak BerbayarUnduh
Surat Pernyataan Pencatatan Perjanjian LisensiUnduh
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan pengajuan Hak Cipta:
1. Mengisi Surat Pernyataan Hak Cipta
2. Mengisi Surat Pengalihan Hak Cipta UYP (apabila dialihkan ke UYP)
3. Scan KTP semua peneliti (jadikan 1 lembar pdf)
4. Scan NPWP (cukup 1 peneliti)
5. File yang diajukan Hak Cipta (laporan, artikel, dll)
Semua berkas persyaratan diajukan ke Divisi HKI & Jurnal LPPM Universitas Yudharta Pasuruan
Nama BerkasLink
Surat Pengalihan Hak Cipta UYPUnduh
Surat Pernyataan Hak CiptaUnduh
Surat Permohonan Perbaikan DataUnduh
Surat Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Hak CiptaUnduh
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Nama BerkasLink
Formulir Permohonan Pencatatan LisensiUnduh
Kodefikasi Persuratan Desain Industri Berbayar dan Tidak BerbayarUnduh
Surat Pernyataan Kepemilikan Desain IndustriUnduh
Surat Pernyataan Pengalihan HakUnduh
Uraian Desain IndustriUnduh